Selasa, 11 Oktober 2011

Tehnik Persidangan

TEHNIK PERSIDANGAN

Sidang adalah pertemuan formal di antara beberapa orang guna membicarakan suatu masalah dan berusaha mencari atau mendapatkan keputusan. Personil Perseidangan Pimpinan, minimal Ketua, Sekretaris, dan Pelapor Anggota atau peserta Undangan atau dewan kehormatan Penasehat / Pembina / pengawas / pemantau

Perlengkapan Sidang :

1. Palu

2. Kursi dan meja secukupnya

3. Penerangan yang cukup

4. Papan tulis dan alat tulis

5. Podium

6. Pengeras suara ( bila perlu )

7. Dekorasi

KETUKAN PALU SIDANG

1 kali ketukan untuk :

Ø Menscorsing sidang ( 1 X 15 atau 1 X 30 menit atau lebih )

Ø Membuka kembali persidangan setelah scorsing waktu

Ø Mengambil keputusan sementara ( perpoint atau perbab )


2 kali ketukan untuk :

Ø Menscorsing sidang ( 2 X 15 menit atau 2 X 30 menit )

Ø Membuka kembali persidangan setelah scorsing waktu )

Ø Pegantian dan penyerahan pimpinan siding

Ø Melanjutkan persidangan oleh pimpinan yang baru.


3 kali ketukan untuk :

Ø Membuka persidangan

Ø Menutup Persidangan

Ø Mengambil Keputusan


Ketentuan Peserta sidang :

1. Diundang oleh panitia

2. Mengetahui masalah yang akan dibahas

3. menjaga emosi dan saling menghargai pendapat orang lain.

4. ikut aktif dan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang di bahas.

5. dengan niat yang tulus untuk mencari hal yang terbaik dan argumen yang logis.

INTRUPSI
Yaitu pemotongan pembicaraan peserta dalam sidang. Biasanya dengan mengacungkan tangan.


JENIS INTRUPSI

1. Point of order, jika seseorang berbicara menyimpang.

2. Point of Information, Menambahkan informasi atau penjelasan

3. Point Personal Prevelage, jika seseorang menyingggung pribadi.

4. Point of clarification, menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

PIMPINAN SIDANG

1. Dipilih oleh peserta sidang

2. Karena jabatan dan kedudukan

3. Diangkat/Ditunjuk oleh atasan

4. Diminta secara spontanitas oleh peserta siding

SYARAT PIMPINAN SIDANG SIKAP PIMPINAN

1. Punya sifat leadership 1. Semangat

2. Pengetahuan yang luas 2. Disiplin dan sabar

3. Tahu tata cara sidang 3. Adil

4. Pembicaraannya lantang 4. Simpatik dan menarik dan mudah dipahami

5. Selalu menanggapi pendapat maupun usulan


MENGAMBIL KEPUTUSAN

1. Mufakat, artinya seluruh peserta sidang sepakat/setuju atas tawaran siding

2. Vooting, yaitu dengan mengambil suara terbanyak, jika untuk ufakat tidak memungkinkan

Ketentuan :

1. Sebelum sidang dimulai hendaknya sudah dibuat draft permasalahan yang akan dibahas berikut tata tertib persidangan dan waktunya

2. Agar sidang berjalan dengan lancar dan memuaskan, hendaknya peserta sidang dapat melihat draft permasalahan, baik tulisan di kertas secara perorangan maupun dipapan tulis.

3. draft permasalahan ini biasanya dibuat oleh tim perumus/SC atau panitia kecil

4. Ketika persidangan berjalan, pmpinan memegang kekuasaan penuh, baik membuka, menscoring, menutup, memutuskan bahkan sampai mengeluarkan seorang peserta sidang atas persetujuan seluruh peserta sidang jika dirasakan mengganggu jalannya sidang

5. Hak bicara dan hak suara bagi peserta sidang ditentukan dalam tata tertib sidang.

Personil Persidangan

1. Pimpinan, minimal Ketua, Sekretaris, dan Pelapor

2. Anggota atau peserta

3. Undangan atau dewan kehormatan

4. Penasehat / Pembina / pengawas / pemantau

Ketentuan Peserta siding

1. Diundang oleh panitia

2. Mengetahui masalah yang akan dibahas

3. menjaga emosi dan saling menghargai pendapat orang lain.

4. ikut aktif dan bertanggung jawab terhadap permasalahan yang di bahas.

5. dengan niat yang tulus untuk mencari hal yang terbaik dan argumen yang logis.

0 komentar: